BOOKING TIKET PESAWAT

tak ditemukan penumpang pesawat asal Jepang yang terpapar radiasi nuklir

tak ditemukan penumpang pesawat asal Jepang yang terpapar radiasi nuklir. Info sangat penting tentang tak ditemukan penumpang pesawat asal Jepang yang terpapar radiasi nuklir. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai tak ditemukan penumpang pesawat asal Jepang yang terpapar radiasi nuklir

Penumpang pesawat asal Jepang Mizuuchi Toshio usai menjalani pemeriksaan mengatakan tak akan terpapar radiasi nuklir karena tempat tinggalnya jauh dari lokasi PLTN. "Saya tidak khawatir. Radiasi itu berada jauh di Jepang bagian barat," katanya. Toshio yang sedang transit di Bali sebelum melakukan perjalanan ke Yogyakarta tak merasa direpotkan dengan pemeriksaan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, tak ditemukan penumpang pesawat asal Jepang yang terpapar radiasi nuklir. Cipaganti Group tengah mempersiapkan pengurusan izin bisnis penerbangan ke kementerian perhubungan. Namun pengurusan izinnya masih taraf pemberitahuan awal. "Sekarang kami menjajaki pengurusan perijinan dulu," kata Presiden Direktur Cipaganti Group Andianto Setiabudi. Kotabumi. Lampung Utara. Dia menambahkan rencana bisnis perseroan yakni untuk masuk ke bisnis penerbangan pada 2013-2015. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan Cipaganti baru menyerahkan sepucuk surat pemberitahuan awal. "Mereka belum masukkan syarat-syarat lengkap, masih surat pemberitahuan awal," katanya. Herry menambahkan untuk mengajukan izin penerbangan, sebuah perusahaan harus menyiapkan rencana bisnis, serta memenuhi ketentuan undang-undang penerbangan. Herry tidak dapat menjelaskan perusahaan mana saja yang sudah mengajukan izin penerbangan ke kementerian. Cipaganti Group akan menggarap bisnis penerbangan domestik rute Bandung-Kalimantan. "Kami targetkan izin operasional selesai secepatnya, dan berharap maskapai ini menjadi kebanggaan warga Jabar," kata Andi. Andi menjelaskan airlines tersebut akan bermarkas di Kota Bandung, dan melayani penerbangan domestik dari Bandung ke Banjarmasin, Balikpapan, dan Pontianak. Namun Andi tidak menjelaskan sudah memiliki berapa pesawat saat ini. Masalah kepemilikan pesawat ini diatur dalam Undang-undang No.1/2009 tentang Penerbangan. Pada pasal 118 ayat 2 disebutkan, maskapai niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 unit pesawat dan menyewa minimal 5 unit pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Tenggat berlakunya UU ini secara penuh pada 12 Januari 2012. Adapun ketentuan mengenai kepemilikan pesawat dalam bentuk faktur penjualan atau bill of sale diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 49/2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara. Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat edaran mengenai keselamatan penerbangan. Dalam surat edaran tersebut pemerintah mengatur mengenai tugas dan waktu kerja seorang pilot pesawat terbang komersial baik yang berjadwal (reguler) maupun tidak berjadwal (carter). "Otoritas penerbangan Indonesia mengharuskan setiap pilot hanya diperbolehkan menerbangkan pesawat tidak lebih dari 30 jam dalam seminggu, 110 jam dalam satu bulan kalender dan tidak lebih dari 1.050 jam dalam satu tahun kalender," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan dalam keterangan tertulisnya Minggu (20/3). Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan No AV/Jh6D I DKUPPU /t.2.pe 1111/2011. Menurut Yurlis, hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat 1 UU No. 1/2009 yang menyebutkan bahwa pilot dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara. Oleh sebab itu pemerintah harus mengatur dan memberi jaminan agar setiap pilot yang sedang menjalankan tugasnya tidak membahayakan penumpang maupun orang lain.


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger